PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN PUSAT PEMUDA BULAN BINTANG
BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
Setelah melalui berbagai kajian dan diskusi mengenai pembahasan RUU HIP dan RUU PT &7%, dengan ini Kami Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang menyatakan sikap:
>Menolak RUU HIP untuk dilanjutkan pembahasannya di Parlemen atau disahkan sebagai UU dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme di dalam konsidetran oleh para inisator RUU HIP.
2. Dalam BAB II RUU HIP Pancasila bisa diperas menjadi Trisila dan diperas lagi menjadi ekasila yaitu gotong royong. Pemahaman tersebut merupakan penyelewengan terhadap makna Pancasila, yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan karenanya harus ditolak. Apa yang dinyatakan dalam RUU HIP tersebut bukanlah sebuah gagasan baru, hal itu adalah merupakan sebuah gagasan lama yang sejarah telah mebuktikan kegagalannya.
3. Meminta seluruh fraksi yang ada I DPR RI untuk mengingat kembali sejarah kelam pemberontakan dan pembantaian yang pernah dilakukan oleh Partain Komunis Indonesia pada tahun 1948 dan tahun 1965.
4. Apabila RUU HIP disahkan maka kedudukan Pancasila itu sendiri sama kedudukannya dengan peraturan pemerintah/peraturan daerah yang dapat diubah-ubah.
5. Memerintahkan pada seluruh pengurus dan anggota Pemuda Bulan Bintang tingkat pusat maupun daerah untuk mewaspadai penyebaran faham komunisme dalam pelbagai cara dan bentuk apapun.
>Menolak dan agar dihentikan pembahasan RUU dengan system Presidential Treshold dan meminta dikembalikan kepada system pemilihan Luber (Langsung, umum, bebas dan rahasia) karena menurut pandangan pemuda bulan bintang bahwa pemilihan umum dengan menerapkan system presidential threshold telah menghilangkan hak- suara rakyat Indonesia dan hanya sebagai kepentingan partai-partai besar.
Demikian pernyataan sikap DPP Pemuda Bulan Bintang yang dengan tegas menolak secara keseluruhan RUU HIP dan RUU Pemilihan umum mengunakan System Presidential Treshold disahkan sebagai undang-undang,karena terdapat kesalahan yang tidak mungkin untuk mendapatkan perbaikan dengan sekedar revisi serta merenggut hak-hak berdemokrasi bangsa Indonesia.
Apabila RUU HIP dan RUU Pemilu dengan system Presidential Threshold tetap dilanjutkan pembahasannya di DPR RI maka kami DPP pemuda bulan bintang akan melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Baca:
0 Komentar