PBB dan Advokasi Pekerja Honorer

ilustrasi



PBB MENANGKAN JOKOWI-MARUF -- Perwakilan pekerja tenaga honorer seluruh Indonesia mendeklarasikan dukungan kepada Partai Bulan Bintang (PBB) di dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Pekerja honorer menilai, selama ini hanya PBB melalui Ketua Umumnya, Yusril Ihza Mahendra yang secara konsisten memperjuangkan nasib pengangkatan pekerja honorer.

"Seluruh pengurus kami d isini, seluruh tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah. Baik Damkar, Guru, Perawat, Bidan, bahkan dari Satpol PP ada disini. Hari ini kita deklarasi bersatu dalam perjuangan PBB," kata Ketua Honorer Indonesia Bersatu, Muhammad Nur Ramli di Kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Dijelaskan Ramli, saat ini pekerja honorer berharap perjuangan yang dilakukan Yusril dalam memperjuangkan status pengangkatan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dalam kesempatan itu, Honorer Indonesia Bersatu juga mengangkat Yusril sebagai pembina honorer Indonesia bersatu.



"Kami berharap mendapat payung hukum yang jelas, perlindungan yang jelas dari negara. Kita juga mengangkat Yusril sebagai pembina honorer Indonesia bersatu," ucapnya.

Dengan menjatuhkan dukungan ke PBB, Pekerja Honorer Seluruh Indonesia berharap PBB dapat memiliki fraksi di DPR dan bisa memperjuangkan secara langsung terkait kebijakan pengangkatan pekerja honorer.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, terkait pekerja honorer, saat ini tengah diuji yakni Peraturan Menpan RB terkait batasan umur pengangkatan guru honorer yang dibatasi maksimal usia 36 tahun.

"Itu yang kita uji di MA. Insyaallah dikabulkan. Kalau dikabulkan, tidak ada halangan mengangkat mereka (pekerja honorer). Walaupun jumlah yang harus diangkat itu banyak sekali. Tapi pemerintah kita harapkan melakukan secara bertahap, sehingga lama-lama seluruh honorer dapat diangkat menjadi pegawai," kata Yusril Ihza Mahendra.



Saat ini, dikatakan Yusril, ada sekitar 400ribu pekerja honorer di seluruh Indonesia yang terus memperjuangkan nasibnya. Pekerja honorer yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun, dan kini berusia lebih dari 45 tahun tidak bisa diangkat karena terbentur peraturan batasan usia.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menceritakan, selain menempuh ujian materi, dirinya juga sudah berbicara secara langsung kepada Presiden Jokowi. Hasilnya, secara garis besar presiden juga menyetujui pengangkatan pekerja honorer.



"Uji materil sudah dilakukan, bahkan sudah saya bicarakan dengan presiden. Pada prinsipnya presiden setuju pengangkatan ini. Tapi karena masih ada ganjalan peraturan, ya peraturan ini harus diperbaiki lebih dulu," ucap Yusril Ihza Mahendra. (sumber)

Posting Komentar

0 Komentar